Kontroversi Vonis Bebas kasus Pembunuhan ; AKGB Kecam Putusan Vonis Hakim PN.Garut

oleh -141 Dilihat
oleh
banner 468x60

GARUT,Plus.com. Putusan pengadilan negeri Garut atas kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan, Panji Nurhakim, menuai kontroversi di tengah sorotan publik,atas keadilan dalam penegakan supermasi hukum di kabupaten Garut.

Terkait kasus ini aktivis Kemanusiaan Garut Bersatu (AKGB) mengecam keputusan hakim yang memvonis bebas terdakwa Rizki Surya Maulid alias Iki alias Bekok, yang terbukti membawa senjata tajam saat peristiwa berlangsung.

banner 336x280

Koordinator Lapangan AKGB, Budi Juanda, menyatakan ketidakpuasan atas putusan tersebut, menyebutnya sebagai pengabaian terhadap rasa keadilan.

“Peristiwa pembunuhan yang tragis terjadi pada Minggu, 15 Oktober 2023, mengejutkan kami semua,” kata Budi dalam konferensi pers di halaman Gedung DPRD Garut pada Sabtu (16/03/2024).

Budi menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa Bekok membawa golok dengan sengaja dan merencanakan aksi tersebut.

Dia menjelaskan bahwa terdakwa dibisik kabar oleh seorang temannya yang bernama (An),dengan mengabari telah dikeroyok dan dimintai uang oleh Panji Nurhakim, yang menjadi korban pembunuhan.

Namun, keputusan pengadilan yang memvonis bebas terdakwa menurut Budi, telah melukai rasa keadilan bagi keluarga korban dan aktivis kemanusiaan di Garut.

Dalam upaya mencari keadilan, AKGB berencana mengajukan surat ke Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta peninjauan ulang atas kasus tersebut.

Mereka juga berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Pengadilan Negeri Garut.

“Kami berharap bahwa institusi hukum dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan, tanpa adanya intervensi atau kepentingan tertentu yang merugikan rakyat,” tegas Budi.

Sementara itu, Budi juga menyinggung isu tentang maraknya mafia hukum di kalangan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Garut. Dia berharap bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh MA dan Kejagung akan membawa kebenaran kepada publik dan membuktikan bahwa institusi hukum dapat diandalkan untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
**(Ndang.Supardin).

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.