Garut – Pluscom id. Menelaah beberapa hari kebelakang, Garut dihebohkan dengan berita terkait tiga oknum PNS Disdik yang terjerat hukum dalam kasus yang didakwakanya yaitu,PMH pasal 378 dan 372 ( KUHP ).
Ketiga oknun PNS Disdik tersebut berinisial ( DA,KM,YA )yang sekarang sudah berstatus menjadi terdakwa dan sudah menjalani empat kali persidangan di pengadilan negeri Garut.
Dibalik peristiwa hukum yang sekarang sedang menjeratnya kepada tiga terdakwa ini,ternyata ada salah seorang wartawan senior yang bernama Dadang Gunadi, beliau bernaung dalam organisasi profesi di Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK) dengan jabatan Sekjen DPP-PWRCPK,berkedudukan di kantor pusat Jakarta.
Dalam kunjungannya ke Garut,Dadang menuju kantor Disdik dan Institusi peradilan terkait dengan misi apa yang diperolehnya selama tiga tahun mengikuti rekam jejak Koperasi Mitra Artha Sadaya,(KMAS sebagai Pelapor dalam kasus tersebut) setidaknya bisa menjadi pertimbangan hukum dalam peradilan untuk menentukan prodak hukum yang telah menjerat ketiga terdakwa tersebut.
Selanjutnya Dadang yang berbekal Satu bundel berkas dokumen lengkap plus cuplikan Rekam suara dan video hasil penelusuranya selama investigasi terkait kasus dimaksud, Dadang pun bersedia di wawancara Awak media,De Jurnal com.id dan MPGI. News.com.id. 21/12/2023.
Bertempat di salahsatu ruangan RM saung daun jln.Pemda Garut kelurahan Sukagalih kecamatan Tarogong kidul,Selasa 21/12/23, dalam cuplikan wawancara,yang disampaikan hasil ringkasanya :
” Pertama Dokumen yang saya bawa ini mutlak hasil investigasi dan tentunya akan saya pertanggung jawabkan,ujarnya “.
” kedua,hasil analisa dan kajian yang saya temukan berdasar tertuang dalam dokumen bahwa :
“ketiga,terdakwa sepatutnnya tidak terjerat pasal 378 dan 372 (KUHAP) karena sebelahmana tindak pidana penipuan dan penggelapannya, karena disitu telah ada pembayaran angsuran,dengan bukti kwitansi pembayaran resmi berkop surat (bukti kwitansi terlampir)jadi ranah ini jelas sudah(Perdata)”
” Adapun kalau tindak pidana pemalsuan data dan dokumen juga perjokian dalam realisasi pencairan pinjaman mungkin bisa terjadi,hal ini juga pihak managemen Koperasi (KMAS) tentunya lengah dan lalai atas Verifikasi atau survei obyek calon peminjam apalagi salahsatu wajib prasyaratnya jaminan adalah, Anggaran BOS yang jelas bersumber dari negara “.
” Ketiga,koperasi (KMAS) saya duga telah mengabaikan AD/ART dimana koperasi adalah wadah kesejahteraan para anggotanya dalam kerangka membentuk ekonomi kerakyatan,di sini saya menemukan bahwa koperasi ini tidak berijin di unit usaha simpan pinjam melainkan badan usaha koperasi primer (melanggar SOP) ( terlampir suket dari Diskop KUKM Jawa Barat )”.
” Jadi perlu juga diketahui si peminjam tersebut kapan menjadi Anggota koperasi KMAS ? dan berapa simpananya para peminjam tersebut ? sehingga bisa ada pengeluaran untuk di pinjamka0n mencapai satu milyar dan apakah seluruh anggotanya tau sesuai RAT “pungkas Dadang sambil menyebut bahwa salinan bundelan Dokumen ini sudah diberikan kepada kejari Garut dan ketua pengadilan negeri Garut.
**(Ndang.Supardin).