Carut Marut Pengelolaan Anggaran DBH-CHT di Kabupaten Garut,Tim Advokasi APTI Jabar akan Laporkan ke Polda Jabar dan BPK.RI

oleh -299 Dilihat
oleh

Garut – Plus-News.com.26/12/23.

Kabupaten Garut merupakan salah satu daerah yang mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sesuai dengan PMK No. 3/PMK.07/2023 dimana salah satu penggunaan dan pengelolaan, ( DBH-CHT ) diberikan untuk pembinaan lingkungan sosial berupa bantuan langsung tunai        ( BLT ), dimana sebagai hak penerimanya adalah Buruh Tani tembakau dan buruh pabrik tembakau.

Adapun untuk penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2023 di Kabupaten Garut, tertuang dalam surat Sekretaris Daerah bernomor 900.1.14.3/6276 Dinsos, penerima tersebar di 24 Kecamatan 137 Desa yang diperuntukan untuk buruh tani dan tembakau dan atau buruh tani pabrik rokok,dalam rincian penerimaan DBHCHT tersebut, kabupaten Garut menerima Alokasi Anggaran sebesar 37,44.Milyar.

Dalam pelaksaannya, penyaluran BLT-DBHCHT Kabupaten Garut ini dikritisi Divisi Advokasi Asosiasi Petani Tembakau Indonesa (APTI) DPD Jawa Barat, Undang Herman yang menilai adanya ketimpangan data penyaluran dan sarat dugaan manipulasi.

“Salah satu dugaan manipulasi data penerima BLT-DBHCHT adanya contoh di salah satu, ada penerima yang jelas-jelas bukan buruh tani, petani, tidak ada hamparan pertanian tembakau bahkan belum tahu tanaman tembakau,tapi jadi penerima BLT-DBHCHT,” tandas Undang Herman saat ditemui Tim Media, di kediamanya Desa Sukajaya kecamamatan Sukaresmi Garut, (24/12/2023).

Selain itu, lanjut ia dugaan adanya manipulasi yang sangat kentara adalah adanya beberapa nama desa yang sama di beda kecamatan, padahal nama desa tersebut hanya ada satu di Kabupaten Garut.

“Ini data dan surat yang ditandatangi Sekda lho, masa bisa ada nama desa penerima di tiga kecamatan sementara desa itu cuma ada satu di Garut, caliwera!,” tandasnya.

Undang Herman pun mengungkapkan adanya ketimpangan data dari banyaknya besaran penerima BLT-DBHCHT yang notabene hanya terpusat di empat kecamatannya.

“Dari jumlah sembilan ribu penerima BLT-DBHCHT, hampir lima ribuan lebih terpusat hanya di kecamatan Tarogong Kaler, Leles, Kadungora dan Banyuresmi, sisanya tersebar di 20 kecamatan, ini sangat timpang sekali,” katanya.

Menurut Undang Herman,terkait BLT.DBH-CHT ini yang harus bertanggung jawab adalah Dinas Sosial kabupaten Garut,juga perlu diketahui bahwa wilayah kecamatan penghasil tembakau di Kabupaten Garut ada dua puluh empat dengan varian luas lahan berbeda. “Jika banyaknya penerima BLT-DBHCHT hanya terpusat di empat kecamatan saja, ini pola pendataannya bagaimana, apalagi dengan adanya data yang diduga manipulasi, salah satunya ada nama desa penerima yang sama di beberapa kecamatan,” .

Selanjutnya Tim Advokasi APTI Jabar akan membentuk Pokja internal dalam investigasi kelapangan guna memperivikasi data penerima BLT-DBHCHT langsung ke ( KPM ),pungkasnya.

**(Ndang.Supardin).